Kapal Perang AS USS Nimitz Melintasi Selat Malaka Menggunakan Hak Lintas Transit

Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi. Foto: Istimewa.

Kapal Perang AS USS Nimitz Melintasi Selat Malaka Menggunakan Hak Lintas Transit

Arga Sumantri • 25 June 2025 08:34

Jakarta: Pusat Penerangan TNI merespons informasi yang beredar di masyarakat mengenai perlintasan kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz (CVN-68) beserta kapal pengawalnya. Kapal induk bertenaga nuklir melaksanakan pelayaran dari Laut Natuna Utara menuju Selat Singapura, melintasi Selat Malaka, dan bergerak ke arah Samudera Hindia.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan TNI berterima kasih atas kepedulian masyarakat melaporkan keberadaan kapal perang asing, hal tersebut merupakan wujud kecintaan kepada negara dan cerminan Sishankamrata.

"Kita bersama-sama menjaga keamanan dan  kedaulatan negara," ucap Kristomei dalam keterangannya, Rabu, 25 Juni 2025. 

Ia menegaskan aktivitas pelayaran kapal induk Amerika Serikat tersebut sepenuhnya mematuhi aturan internasional. Kapal induk USS Nimitz berlayar melalui Selat Malaka dengan memanfaatkan Hak Lintas Transit, yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982. 

"Sesuai aturan, setiap kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa memerlukan izin negara pantai, selama memenuhi ketentuan pelayaran internasional dan tidak mengancam keamanan wilayah yang dilintasi," ungkapnya.
 

Baca juga: Lewati Selat Malaka, TNI Pastikan Hak Lintas Kapal Perang AS USS Nimitz

Dalam pelayaran ini, kata dia, USS Nimitz dikawal oleh tiga fregat tempur Angkatan Laut AS, yaitu USS Curtis Wilbur (DDG-54), USS Gridley (DDG-101), dan USS Lenah Sutcliffe Higbee (DDG-123). Kapal tersebut terdeteksi berada di perairan Indonesia pada 17 Juni  2025. Berdasarkan pantauan terakhir pada 23 Juni 2025, gugus tempur kapal induk tersebut telah berada sekitar 100 nautical miles di selatan Selat Hormuz, wilayah Timur Tengah.

Hak Lintas Dalam UNCLOS 1982

Terdapat tiga istilah Hak Lintas dalam UNCLOS 1982, yaitu Hak Lintas Damai (Right of innocent passage), Hak Lintas Transit (Right of transit passage), dan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan (Right of archipelagic sea lanes passage).
 
Baca juga: Israel Serang Radar Iran, Trump Sebut Gencatan Senjata Masih Berlaku

Hak Lintas Damai 

Istilah Hak Lintas Damai digunakan pada rezim Laut Teritorial. Pasal 17 menyatakan: kapal semua Negara, baik berpantai maupun tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial.

Kapal yang melintas harus memperhatikan kedamaian dan tidak mengganggu ketertiban atau keamanan Negara pantai. Lintas tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peraturan hukum internasional lainnya.

Hak Lintas Transit

Istilah Hak Lintas Transit digunakan pada Rezim Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Yaitu selat yang digunakan untuk pelayaran internasional antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dan bagian laut lepas atau suatu zona ekonomi eksklusif lainnya. Contohnya adalah Selat Malaka.

Hak Lintas Alur Kepulauan

Hak Lintas Alur Laut Kepulauan adalah berlayar dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif melintasi Perairan Kepulauan sebuah negara menuju ke bagian lain dari laut bebas atau zona ekonomi eksklusif.

Ia memastikan TNI tetap siaga dan terus memantau setiap aktivitas kapal asing yang melintasi wilayah yurisdiksi nasional Indonesia. Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen TNI untuk menjaga kedaulatan, menjamin keamanan nasional, dan mendukung stabilitas kawasan. Terutama, pada jalur perairan strategis yang menjadi urat nadi perdagangan dunia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)