Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini. Medcom.id/Fachri
Achmad Zulfikar Fazli • 10 March 2025 20:23
Jakarta: Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, berharap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mempertimbangkan kesejahteraan prajurit. Terutama, rumusan peraturan bagi anggota TNI yang menjalankan usaha dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Yang saya ingin tanyakan, kami ingin mendapatkan insight terkait kesejahteraan TNI, apakah harus membebaskan anggota TNI berbisnis?" tanya Amelia saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR dengan Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VII itu mengungkapkan selain aturan berbisnis, prajurit TNI memiliki pilihan lain dalam menunjang kesejahteraan prajurit melalui koperasi. Pemberdayaan koperasi yang dikelola secara profesional dapat menopang kesejahteraan prajurit TNI.
"Lebih baik membangun dan memberdayakan koperasi-koperasi secara profesional guna mencapai kesejahteraan bagi anggota TNI," ungkap Amelia.
Baca Juga:
Komisi I Serap Aspirasi Publik Terkait Revisi UU TNI |