Wamendagri Bima Arya Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.
Rahmatul Fajri • 2 April 2025 20:23
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan melarang pegawai negeri sipil (PNS) mudik dengan mobil dinas. Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
"Karena bisa dibayangkan kalau dibolehkan ya maka ada mobilisasi fasilitas daerah, fasilitas negara yang digunakan oleh para kepala daerah yang menimbulkan risiko potensi kerugian negara," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 2 April 2025.
Mudik dengan mobil dinas juga dinilai dapat menghambat pelayanan. Sebab, masih ada PNS yang bertugas di masa libur Lebaran Idulfitri 2025.
Baca juga:
ASN Dilarang Telat Kerja Usai Cuti Bersama Lebaran |