Tersangka kasus suap sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam 
                                                
                    Candra Yuri Nuralam • 21 March 2025 10:34 
                
                
                    
                        Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku didatangi oleh utusan pejabat negara sebelum dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Orang itu memintanya mundur dari jabatannya di partai, atau ditangkap.
“Ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta saya agar mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.
Tersangka kasus suap itu enggan memerinci sosok itu. Tapi, menurut dia, orang itu datang antara 4 Desember 2024 sampai dengan 15 Desember 2025.
“Menjelang pemecatan Bapak Jokowi (Joko Widodo) oleh DPP PDI Perjuanagn setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai,” ucap Hasto.
 
Hasto sejatinya mengabaikan ancaman itu. Namun, setelah pengumuman pemecatan Jokowi dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasusnya yakni dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
“Bertepatan dengan malam Natal, ketika kami sedang merencanakan ibadah Misa Natal setelah hampir lima tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga lengkap,” ujar Hasto.
Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.