Lisa Mariana Penuhi Panggilan sebagai Tersangka

Selebgram Lisa Mariana/Metro TV/Siti

Lisa Mariana Penuhi Panggilan sebagai Tersangka

Siti Yona Hukmana • 24 October 2025 15:31

Jakarta: Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan pemeriksaan, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Lisa datang bersama kuasa hukumnya, Jhon Boy Nababan dan Bertua Diana Hutapea.

Pantauan Metrotvnews.com, Lisa tiba pukul 14.27 WIB, Jumat, 24 Oktober 2025. Ia tampak mengenakan dress putih garis-garis.

Kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan mengatakan pihaknya memenuhi panggilan yang tertunda pada Senin, 20 Oktober lalu. Pemeriksaan hari ini sesuai dengan permohonan Lisa.

"Maka hari ini, kami mendampingi klien saya, Lisa Mariana, untuk memberi keterangan untuk pemasalahan laporan dari Pak Ridwan Kamil sendiri," kata Jhon di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.
 


Jhon menyebut Lisa tidak menyiapkan apa-apa untuk menjalani pemeriksaan ini. Sebab, Losa hanya dimintai keterangan sebagai tersangka.

"Mungkin nanti kita dengar. Karena kita menghargai semua proses yang ada di kepolisian, kita kooperatif, kita mengikuti sampai ke depan seperti apa," ujar Jhon.

Sementara Lisa tidak berbicara banyak. Dia hanya meminta doa. "Doakan yang terbaik ya, terima kasih," pungkas Lisa.

Lisa dan tim kuasa hukum langsung masuk ke Gedung Bareskrim Polri. Ia akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Lisa tersangka pencemaran nama baik RK

Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencamaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pada Jumat, 17 Oktober 2025. Penetapan tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Lisa dan RK usai menjalani tes DNA beberapa waktu lalu. RK mengaku lega, hasil tes DNA yang menyatakan anak Lisa berinisial CA, tidak identik dengannya.

Sementara Lisa, tidak terima dan mengajukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan rencana tes DNA ulang itu kepada kedua belah pihak. 

Namun, RK melalui kuasa hukumnya menolak tes DNA ulang. Tes DNA yang dilakukan Labdokkes Pusdokkes Polri disebut telah mengikat secara hukum. 

Setelah keduanya menjalani tes DNA dan pemeriksaan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan mediasi terhadap Lisa dan RK. Namun, mereka kompak tidak hadir hanya diwakili masing-masing kuasa hukum.

Selebgram Lisa Mariana/Metro TV/Siti

Hasil mediasi pun deadlock, yakni tidak mencapai kesepakatan. RK ingin kasus terus diproses hingga tuntas. Sebab, perbuatan Lisa dinilai telah merugikannya. Salah satunya membuat retak keluarganya.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik ini berbekal laporan dari RK pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu perihal tudingan menghamili Lisa, setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.

Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)