Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Cek Pajak Motor Lewat Aplikasi

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Cek Pajak Motor Lewat Aplikasi

Eko Nordiansyah • 23 October 2025 22:00

Jakarta: Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan bagi setiap warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan. Pengecekan besaran pajak sebelum membayar sangat penting, terlebih pada 2025 diberlakukan komponen baru dalam perhitungan pajak.

Kewajiban membayar pajak ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil. Untuk memastikan kepatuhan dan menghindari denda, pemilik kendaraan perlu mengetahui rincian tagihan pajak mereka.

Seiring kemajuan teknologi, proses pengecekan pajak kini tidak lagi mengharuskan pemilik kendaraan datang langsung ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai platform digital yang praktis dan cepat.

Setidaknya terdapat empat cara utama untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara mandiri, yaitu melalui situs web resmi, aplikasi nasional, aplikasi daerah, dan layanan SMS.

1. Melalui situs E-Samsat.id

Metode pengecekan pajak kendaraan bermotor yang paling umum adalah melalui situs web nasional e-Samsat.id. Layanan ini dapat diakses melalui peramban di ponsel atau komputer, asalkan perangkat terkoneksi dengan internet.

Langkah-langkah untuk melakukan pengecekan via e-Samsat adalah sebagai berikut:

  • Buka situs resmi e-samsat.id pada peramban (browser) Anda.
  • Pada halaman utama, Anda akan menemukan formulir "Cek Pajak".
  • Isikan data kendaraan yang diminta, meliputi Kode Pelat, Nomor Pelat, Nomor Seri, dan Lima digit terakhir nomor rangka.
  • Pilih Provinsi tempat kendaraan terdaftar.
  • Klik tombol "Cek Sekarang" setelah memastikan semua data terisi dengan benar.

Sistem akan segera menampilkan rincian informasi kendaraan, seperti merek, model, tahun, nomor rangka, dan nomor mesin. Selain itu, layar akan menampilkan besaran nilai pajak yang harus dibayarkan serta tanggal jatuh temponya.
 



(Ilustrasi. MI/Ramdani)

2. Melalui aplikasi SIGNAL

Cara kedua adalah menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang dapat diunduh di Google Play Store atau Apple App Store. Aplikasi ini memerlukan registrasi pengguna terlebih dahulu sebelum dapat digunakan.

Proses registrasi akun baru di aplikasi SIGNAL adalah sebagai berikut:

  • Masukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP.
  • Isikan alamat email aktif dan nomor ponsel yang dapat menerima SMS.
  • Buat kata sandi yang aman untuk akun Anda.
  • Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto (selfie).
  • Masukkan kode OTP (One-Time Password) yang dikirimkan melalui SMS.
  • Lakukan verifikasi akun dengan mengeklik tautan yang dikirimkan ke email terdaftar.

Setelah akun berhasil dibuat, pengguna dapat mendaftarkan kendaraannya untuk mengecek pajak. Pengguna bisa memilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor", lalu memilih "Milik Sendiri" (jika NIK pemilik sama dengan NIK akun) atau "Milik Keluarga satu KK" atau "Milik Orang Lain". Cukup masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka, maka rincian pajak akan muncul.

3. Melalui aplikasi Samsat Daerah

Selain aplikasi SIGNAL yang berskala nasional, beberapa pemerintah daerah juga menyediakan aplikasi Samsat provinsinya masing-masing. Aplikasi ini seringkali terintegrasi dengan layanan pembayaran atau info pemutihan pajak di wilayah tersebut.

Berikut adalah beberapa contoh aplikasi Samsat daerah yang tersedia:

  • Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat).
  • New Sakpole (Jawa Tengah).
  • Sambat (Samsat Banten).
  • E-Samsat Kepri (Kepulauan Riau).
  • Bapenda Sulsel Mobile (Sulawesi Selatan).

Pemilik kendaraan dapat mengunduh aplikasi yang sesuai dengan provinsi tempat kendaraan terdaftar. Keberadaan aplikasi daerah ini memudahkan wajib pajak mengakses informasi yang lebih spesifik, termasuk program keringanan atau pemutihan pajak yang mungkin sedang berlaku di wilayah tersebut.

4. Melalui layanan SMS

Bagi pemilik kendaraan yang berada di wilayah dengan koneksi internet terbatas, pengecekan pajak masih dapat dilakukan melalui layanan pesan singkat atau SMS. Format dan nomor tujuan SMS mungkin berbeda di setiap provinsi.

Sebagai contoh, salah satu layanan SMS Samsat menggunakan format berikut:

  • Ketik pesan dengan format: Info (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat Nomor/Nomor Seri Pelat/Warna. (Contoh: Info B/1234/ABC/Hitam)
  • Kirim pesan tersebut ke nomor layanan SMS Samsat, misalnya 08112119211.
  • Tunggu beberapa saat hingga menerima balasan yang berisi informasi kendaraan, besar nominal pajak, dan kode bayar.

Pengecekan mandiri ini sangat disarankan agar pemilik kendaraan dapat menyiapkan dana yang cukup. Membayar pajak tepat waktu sebelum jatuh tempo akan menghindarkan pemilik kendaraan dari sanksi administrasi berupa denda. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)