Pajak Digital per September 2025 Capai Rp10,21 Triliun

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Pajak Digital per September 2025 Capai Rp10,21 Triliun

Ade Hapsari Lestarini • 23 October 2025 11:14

Jakarta: Pemerintah menghimpun pajak senilai Rp10,21 triliun dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang Januari hingga September 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli mengatakan realisasi penerimaan tersebut menunjukkan sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia.

Secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp7,6 triliun, pajak atas aset kripto Rp621,3 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,06 triliun, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp931,12 miliar.

Sementara untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.

Pada September 2025, pemerintah melakukan lima penunjukkan pemungut PPN PMSE baru, di antaranya Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd, BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE terhadap X Asia Pacific Internet Pte Ltd.


Ilustrasi. Foto: Freepik
 

 

Penerimaan pajak kripto


Sedangkan untuk pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp1,71 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp836,36 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp872,62 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).

Selanjutnya, total setoran masuk dari P2P lending mencapai Rp4,1 triliun sepanjang 2022 hingga 2025.

Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,24 triliun.

Untuk SIPP, total penerimaan tercatat sebesar Rp3,78 triliun dari 2022 hingga 2025, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.

"Ke depan, DJP menyatakan akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien," kata dia, dalam keterangan tertulis, dilansir Antara, Kamis, 23 Oktober 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ade Hapsari Lestarini)