Ilustrasi. Foto: Shutterstock.
Husen Miftahudin • 25 October 2025 09:40
Jakarta: Skor BI Checking yang buruk bisa menjadi penghambat serius dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pengajuan pinjaman, pembelian rumah, hingga melamar pekerjaan. Namun, kondisi riwayat kredit yang buruk ini tidak bersifat permanen dan dapat diperbaiki melalui proses pelunasan serta pemutihan data.
Banyak masyarakat masih bertanya, berapa lama BI Checking bersih setelah pelunasan? Memahami proses pemutihan ini sangat penting agar debitur dapat merencanakan langkah finansial selanjutnya dengan lebih baik.
Peralihan BI Checking ke SLIK OJK
Istilah BI Checking secara resmi sudah tidak lagi digunakan oleh regulator. Sistem pemantauan ini telah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (
SLIK) yang kini dikelola langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski berganti nama dan pengelola, fungsinya tetap sama, yakni mencatat dan memantau seluruh riwayat kredit nasabah di lembaga keuangan Indonesia. Data riwayat kredit ini menjadi acuan utama bagi bank dan lembaga keuangan lainnya. Pihak kreditur menggunakan data SLIK untuk menganalisis risiko dan menentukan kelayakan seseorang apakah layak menerima fasilitas pinjaman.
Memahami lima skor kredit SLIK OJK
SLIK OJK membagi kualitas kredit nasabah ke dalam lima level skor atau kolektibilitas. Skor ini diperbarui berdasarkan histori pembayaran angsuran dan bunga debitur.
Berikut adalah lima tingkatan skor kredit dalam SLIK OJK, dari yang terbaik hingga terburuk:
- Skor 1: Kredit Lancar. Debitur tercatat selalu membayar angsuran pokok dan bunga tepat waktu tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Dalam Perhatian Khusus (DPK). Terdapat catatan tunggakan pembayaran antara 1 hingga 90 hari.
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar. Terdapat tunggakan pembayaran yang melebihi 91 hingga 120 hari.
- Skor 4: Kredit Diragukan. Terdapat tunggakan pembayaran yang tercatat antara 121 hingga 180 hari.
- Skor 5: Kredit Macet. Terdapat tunggakan pembayaran yang melebihi 180 hari.
Nasabah yang berada pada Skor 3 hingga 5 dipastikan akan masuk dalam daftar hitam (
blacklist) OJK. Kondisi ini membuat mereka kesulitan, bahkan otomatis ditolak, saat mengajukan pinjaman baru di lembaga keuangan mana pun.
(Tangkapan layar contoh informasi debitur pada SLIK OJK. Foto: Medcom.id/Husen)
Langkah pemutihan dan estimasi waktu
Untuk membersihkan nama dari daftar hitam SLIK, langkah utama yang wajib dilakukan adalah melunasi seluruh tunggakan kredit. Setelah lunas, debitur harus proaktif meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak kreditur. SKL ini menjadi bukti sah untuk mengajukan permohonan pembaruan data ke OJK melalui sistem SLIK.
Setelah pelunasan dilakukan, proses pemutihan data di SLIK OJK tidak bersifat instan. Berdasarkan informasi dari OJK dan lembaga terkait, BI Checking atau SLIK umumnya akan bersih dalam waktu sekitar 30 hari kerja.
Durasi 30 hari kerja tersebut dihitung setelah pihak kreditur (bank atau lembaga pembiayaan) melaporkan status lunas tersebut ke OJK. Kecepatan pembaruan data ini bisa bervariasi, tergantung pada beberapa faktor, seperti waktu pelaporan dari bank, kecepatan verifikasi administrasi internal, dan beban antrian pembaruan data di sistem SLIK OJK.
Skor kredit SLIK OJK yang bersih sangat penting untuk menjaga kelayakan finansial jangka panjang. Sambil menunggu proses pemutihan data selesai, masyarakat yang membutuhkan dana mendesak dapat mencari alternatif.
Beberapa lembaga, seperti Pegadaian, diketahui tidak menggunakan SLIK OJK sebagai syarat utama untuk layanan gadai, sebab layanan tersebut mengandalkan barang jaminan yang sah. (
Daffa Yazid Fadhlan)