Danyon Mengaku Baru Tahu Ada Penganiayaan usai Prada Lucky Meninggal

Sidang pemeriksaan saksi atas seorang terdakwa yakni Lettu Inf Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi A (atasan langsung Prada Lucky) di Pengadilan Militer III-15 Kupang NTT, Senin (17/11/2025). ANTARA/Anwar Maga

Danyon Mengaku Baru Tahu Ada Penganiayaan usai Prada Lucky Meninggal

Whisnu Mardiansyah • 17 November 2025 22:59

Kupang: Komandan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834/WM, Letkol Inf Justik Handinata, mengaku baru mengetahui adanya kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo setelah prajurit tersebut dinyatakan meninggal dunia. Pengakuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin, 17 November 2025.

Persidangan yang memeriksa terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi A ini mengungkapkan bahwa Letkol Handinata tidak berada di markas saat insiden penganiayaan terjadi pada 27 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu, dirinya sedang berada di Sowa, Kabupaten Ngada, karena sedang libur kerja di hari Minggu.

“Seharusnya ada, tapi tidak ada laporan,” ujarnya saat ditanya Oditur Militer tentang laporan perkembangan markas saat komandannya tidak berada di lokasi.

Ia mengaku baru menerima informasi mengenai kondisi Prada Lucky saat sudah berada di Pusdiklat Batujajar, Jawa Barat, pada awal Agustus 2025. Informasi pertama yang diterimanya adalah kabar bahwa Prada Lucky dirawat di puskesmas.

“Saya baru tahu saat ada di Batujajar. Tanggal 3 Agustus saya baca di group perwira bahwa Prada Lucky masuk Puskesmas untuk perawatan medis. Saya tanya Lettu Rahmat, katanya Prada Lucky susah makan, makan pilih-pilih,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
 

Kesadaran akan adanya tindak kekerasan baru muncul setelah ia mendapat laporan dari dokter batalyon pada 5 Agustus sekitar pukul 04.00 dini hari. “Pada tanggal 5 Agustus sekitar pukul 04.00 dini hari, saya ditelpon oleh dokter batalyon melaporkan bahwa Prada Lucky masuk ICU dan membutuhkan ventilator. Juga dilaporkan secara tertulis ada gejala trauma thorax, trauma tumpul, dan saat itu saya simpulkan ada tindak kekerasan,” ujarnya.

Mendapat laporan tersebut, Letkol Handinata mengaku langsung memerintahkan jajarannya untuk mengambil langkah cepat. Ia memerintahkan penyembuhan Prada Lucky sekaligus mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut.


Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono saat menyampaikan keterangan pers. Foto: Dok. Istimewa.

“Saya perintahkan bagaimana caranya sembuh. Saya langsung lapor Danbrigif dan Asintel Kodam. Saya juga hubungi tertua di batalyon. Cari tahu siapa yang mukul. Jangan sampai ada yang tak ngaku,” tegasnya dalam persidangan yang disaksikan orangtua dan kerabat almarhum.

Saat mendapat kabar Prada Lucky meninggal dunia sekitar tanggal 6 atau 7 Agustus, Letkol Handinata langsung mengeluarkan perintah penanganan jenazah hingga pemakaman.

Sidang kasus Prada Lucky yang dimulai sejak 27 Oktober 2025 telah menghadirkan 22 terdakwa dari anggota TNI AD. Orang tua Prada Lucky mengharapkan para pelaku dihukum setimpal dan dipecat dari satuan TNI.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)