12 November 2025 22:00
Pengadilan Militer (Dilmil) Kupang kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit yang diduga tewas akibat penganiayaan. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian atas perkara yang melibatkan empat orang terdakwa dalam berkas perkara ketiga.
Sidang kali ini menghadirkan Komandan Kompi (Danki), Letnan Dua Tulus (Letda Tulus), sebagai saksi. Letda Tulus merupakan saksi terakhir yang dihadirkan untuk berkas perkara ketiga ini. Dalam keterangannya, saksi Letda Tulus mengungkapkan banyak luka lebam di bagian punggung korban Prada Lucky.
Saksi juga sempat mengungkap bahwa dirinya diminta oleh Komandan Batalion (Danyon) untuk mengecek kondisi Prada Lucky yang saat itu sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Keterangan saksi ini menjadi poin penting dalam upaya pembuktian tindak pidana yang sedang berjalan.
Jalannya sidang lanjutan kasus yang menarik perhatian publik ini diwarnai suasana emosional. Ibunda Prada Lucky yang turut hadir tidak kuasa menahan tangis setelah mendengarkan keterangan dari saksi.
Tangis yang pecah tersebut membuat ibunda korban harus keluar dari ruang sidang. Ia mengaku tidak sanggup mendengarkan kesaksian yang mengungkapkan penderitaan anaknya saat disiksa hingga akhirnya harus kehilangan nyawa.
(Muhammad Fauzan)