Seorang pria di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), nekat menganiaya pemuda yang diduga menggoda istrinya di media sosial (medsos). Korban berinisial RK dianiaya hingga meninggal dunia.
Dalam pemeriksaan, WD mengaku diliputi rasa cemburu setelah menemukan pesan bernada menggoda dari RK di ponsel istrinya. Pesan itu ditemukan saat WD memeriksa ponsel milik sang istri. WD kemudian mengajak SH untuk menemui RK di sebuah warung kopi, di Pulau Gili, Ketapang.
Setelah bertemu, WD langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam. Sementara SH memukul korban dengan tangan kosong.
RK yang bersimbah darah sempat dibantu warga pulang ke rumah. Namun pihak keluarga menemukannya dalam kondisi tewas keesokan harinya.
Kapolres Probolinggo AKBP Rico Yumasri menjelaskan, kasus ini berawal dari percakapan di media sosial yang memicu tindakan
kekerasan.
“Korban melakukan chat di
TikTok dengan nada menggoda terhadap istri WD, sehingga pelaku melakukan penusukan menggunakan gunting. Sementara tersangka SH melakukan penganiayaan dengan tangan kosong terhadap RK,” ujar Rico Yumasri, dikutip dari
Metro Siang Metro TV, Rabu, 12 November 2025.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
(Aulia Rahmani Hanifa)