Salinan Putusan Dismissal Gugatan Sengketa Pilkada Diunggah Usai Dibacakan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.

Salinan Putusan Dismissal Gugatan Sengketa Pilkada Diunggah Usai Dibacakan MK

Devi Harahap • 4 February 2025 09:33

Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan putusan sela (dismissal) bakal diunggah usai dibacakan. Masing-masing pihak juga akan menerima salinan putusan dismissal.

Hal itu disampaikan Suhartoyo saat membuka sidang pembacaan putusan dismissal Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025. Suhartoyo menjelaskan para pihak dapat mempelajari lebih lanjut putusan dari masing-masing perkaranya.

“Oleh karena itu jika para pihak akan mempelajari lebih lanjut ketetapan dan putusan yang dibacakan pagi hari ini, setelah persidangan nanti selesai, segera salinan selengkapnya dari pada masing-masing ketetapan dan putusan langsung dikirimkan dari Mahkamah kepada para pihak baik pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu,” kata Suhartoyo saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 4 Februari 2025. 

Suhartoyo mengatakan pihaknya akan mengunggah salinan putusan tersebut paling lambat dua hari setelah dibacakan. Putusan diunggah ke laman resmi MK.

Hari ini, MK menggelar sidang yang akan memberikan putusan sela (dismissal) 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024.
 

Baca juga: MK Diminta Usut Tuntas Sengketa Pilkada Deiyai

Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

“Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Suhartoyo.

Sebelumnya, MK telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Adapun pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada hari Rabu, 5 Februari 2025.

Dari total 310 perkara tersebut, sebanyak 23 diantaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur. Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)