MK Diminta Usut Tuntas Sengketa Pilkada Deiyai

Kuasa hukum Yan Ukago dan Stefanus Mote, Fatiatulo Lazira. Dok. Istimewa

MK Diminta Usut Tuntas Sengketa Pilkada Deiyai

Achmad Zulfikar Fazli • 3 February 2025 18:31

Jakarta: Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Deiyai, Yan Ukago dan Stefanus Mote, meminta Mahkamah Konsitusi (MK) mengusut tuntas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Deiyai 2024. Perkara ini teregister dengan Perkara No. 181/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Kuasa hukum Yan Ukago dan Stefanus Mote, Fatiatulo Lazira, mengatakan Kabupaten Deiyai menggunakan sistem noken dalam pemilihan sesuai Keputusan KPU No. 1774 Tahun 2024, mekanisme pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Kemudian, hasil kesepakatan masyarakat itu diserahkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk direkap dalam Formulir C.HASIL.

"Kami minta MK sebagai sebagai pengawal demokrasi (the guardian of democracy) memerintahkan KPU Deiyai untuk menjelaskan bagaimana proses pemungutan suara dalam Pilkada Deiyai Tahun 2024 dilaksanakan dan membuktikan dasar penghitungan suara masing-masing paslon melalui Formulir C.HASIL,” kata Fati, dalam keterangannya, Senin, 3 Februari 2025.

Menurut dia, hal ini penting untuk memastikan pemimpin-pemimpin terpilih dalam proses pemilihan adalah pilihan rakyat, bukan pilihan dari proses yang manipulatif.

Dia juga menilai perintah agar KPU dibebani pembuktian sangat beralasan. Berdasarkan fakta-fakta yang sudah diajukan sebagai bukti di MK, terdapat beberapa Formulir C.Hasil yang diwarnai manipulasi suara. 

Misalnya, pada Distrik Tigi Barat Kampung Menyepa Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, rincian perolehan suara paslon nomor urut 04, Melkianus Mote dan Ayub Pigome, seharusnya hanya 175 suara, namun dijumlahkan sebanyak 275 suara. 

Demikian pula di Kampung Maatadi TPS 02, rincian peroleh suara paslon nomor urut 04 hanya 150 suara, namun dijumlahkan sebanyak 250 suara.

"Kami menduga kuat, manipulasi suara dalam Formulir C.HASIL ini terjadi hampir disemua TPS di Deiyai. Apalagi berdasarkan informasi dari saksi-saksi, dibeberapa kampung tidak terlaksana pemilihan,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

Besok, MK Bacakan Vonis Sengketa Pilkada 11 Daerah di Jabar


Fati menuturkan sistem noken secara teknis dilaksanakan dalam dua tahapan, yang menurut hukum wajib diadministrasikan oleh KPPS.

Pertama, proses musyawarah atau kesepakatan masyarakat. Kedua, penyerahan suara oleh kepala suku kepada KPPS yang kemudian direkap dalam Formulir C.HASIL di tingkat TPS. Formulir C.Hasil itu menjadi dasar penghitungan suara paslon oleh KPU Kabupaten Deiyai.

"Kami minta MK menerapkan beban pembuktian tidak hanya kepada Pemohon, melainkan juga kepada KPU Deiyai sebagai Termohon dan Pihak Terkait sebagai peraih suara terbanyak. Silahkan dibuka administrasi pemilihannya, supaya terwujud pembuktian yang paripurna,” kata dia.

Dia pun meminta MK tidak memaklumi tindakan KPU Deiyai yang tidak menyajikan alat bukti secara sempurna. Sebab, akan memengaruhi  kualitas putusan dan legitimasi terhadap bupati dan wakil bupati terpilih.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)