Ilustrasi. Medcom
Achmad Zulfikar Fazli • 31 January 2025 07:15
Jakarta: Gugatan terhadap pelaksanaan Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, seharusnya tidak diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara yang diajukan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Boven Digoel, Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob, itu dinilai cukup dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Semua yang didalilkan oleh pemohon adalah tentang pelanggaran Pemilihan yang seharusnya bisa diselesaikan pada tingkat Bawaslu, ataupun PTUN. Namun pemohon sama sekali tidak melakukan keberatan, laporan, atau aduan tentang Status Hukum Petrus Omba baik ke KPU, Bawaslu, ataupun PTUN,” kata kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel, Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus, Viktor Santoso Tandiasa dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Viktor menyinggung salah satu gugatan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob yang menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja meloloskan pasangan Petrus Ricolombus Omba-Marlinus, padahal tidak sesuai persyaratan. KPU disebut sengaja menutupi status Petrus Ricolombus Omba yang pernah menjadi narapidana.
Petrus Omba disebut melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf i dalam UU Pilkada lantaran pernah mendapatkan hukuman disersi sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (2) KUHP Militer dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Namun, Viktor menegaskan hukuman ini tidak masuk pada unsur Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada maupun Pasal 14 ayat (2) huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Sebab, ancaman pidana disersi di masa damai adalah 2 tahun 8 bulan.
“Telah kami jelaskan tindak pidana militer yang dilakukan Petrus Omba bukanlah perbuatan tercela sebagaimana termuat dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada, antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina serta perbuatan yang melanggar kesusilaan lainnya,” ujar dia.
Dia menegaskan kasus hukum yang pernah menjerat Petrus Omba terjadi sekitar 20 tahun yang lalu. Kliennya itu juga sudah menyampaikan ke publik perkara yang menjeratnya melalui pemberitaan di media massa.
Petrus Omba juga sudah dua kali terpilih menjadi anggota DPRD periode 2019-2024 dan 2024-2029. Selama ini tidak ada persoalan terkait status hukumnya.
“Artinya semua sudah clear, dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga sangat beralasan kalau perkara ini diputus dalam putusan dismisal tanggal 4-5 Februari minggu depan," ujar dia.
Dalil Gugatan Pemohon
Sebelumnya, Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob mendalilkan keberatan dan menolak penetapan hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Boven Digoel, karena tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan pemeriksaan yang cermat dan mendalam terhadap data serta dokumen yang diajukan saat pendaftaran pasangan calon Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus. Petrus disebut telah berstatus terpidana atau pernah tersangkut masalah pidana saat berstatus militer dan dipecat.
Demikian dalil yang diungkapkan pemohon melalui kuasa hukumnya, Bonardo Sinaga, saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Boven Digoel 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu, 15 Januari 2025.
Bonardo mengungkapkan informasi tentang Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor PUT/06-K/PMT.III /BDG/ADN/2005 yang kemudian diperkuat Putusan Mahkamah Agung No. 101 K/MIL/2005 yang memutus tentang dugaan tindak pidana militer yang dilakukan Petrus sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman seharusnya dapat diakses masyarakat.
Terlebih, kata dia, KPU seharusnya sesuai kewenangannya dapat memverifikasi informasi tersebut dengan menanyakannya kepada pasangan calon atau Pengadilan Militer yang berwenang untuk memastikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Petrus telah diputus Pengadilan. Namun, KPU dinilai tidak melakukan upaya untuk memastikan dugaan tindak pidana tersebut.
“Pemohon melihat jelas termohon tidak melakukan kewajibannya untuk segera mendapatkan seluruh dokumen terkait status mantan terpidana dari pasangan calon nomor urut 3 (Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus), dan pasangan calon tersebut tidak pernah menyampaikan informasi dan dokumen yang relevan,” ucap Bonardo.