Terpidana mati kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang pada 2005, Serge Areski Atlaoui (pakai masker), di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Hendrik Simorangkir • 4 February 2025 20:39
Tangerang: Terpidana mati kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang pada 2005, Serge Areski Atlaoui segera dipulangkan ke negara asalnya Prancis melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Nantinya, Pemerintah Indonesia sudah tidak ada kebijakan apapun setelah proses ini berlangsung.
"Setelah dipindahkan, pelaksanaan hukum Serge akan sepenuhnya diatur oleh hukum dan prosedur Pemerintah Prancis, termasuk kebijakan pemberian grasi, remisi, dan amnesti," ujar Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, Selasa, 4 Februari 2025.
I Nyoman menuturkan Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Prancis berkomitmen terhadap akses informasi kelanjutan pelaksanaan hukuman terpidana mati tersebut.
"Semoga pihak Prancis juga berkomitmen untuk memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia, mengenai kelanjutan pelaksanaan hukuman Serge setelah pemindahan dilakukan," katanya.
Baca: Serge Areski Atlauoi Terpidana Mati Kasus Pengoperasian Pabrik Ekstasi Dipulangkan ke Prancis |