Terpidana mati kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang pada 2005, Serge Areski Atlaoui (pakai masker), di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Hendrik Simorangkir • 4 February 2025 19:01
Tangerang: Terpidana mati kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang pada 2005, Serge Areski Atlaoui, segera dipulangkan ke negara asalnya Prancis melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Serge telah menjalani masa hukuman penjara selama 20 tahun di Indonesia.
"Pada hari ini kita melaksanakan pengembalian narapidana asal Prancis dengan nama Serge Areski Atlaoui, yang sudah menjalani hukuman kurang lebih 20 tahun lamanya sampai pada akhirnya Mahkamah Agung menambah menjadi hukuman mati atas kasus narkotika," ujar Staf Khusus Bidang Luar Negeri pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Ahmad Usmarwi Kaffah, Selasa, 4 Februari 2025.
Ahmad menuturkan saat ini kondisi terpidana mati tersebut dalam keadaan sakit, sehingga Pemerintah Prancis meminta kepulangannya ke negara asalnya. Permintaan itu melalui surat yang diberikan Duta Besar Prancis di Indonesia pada Desember 2024.
"Pada saat ini kondisi terpidana sedang dalam sakit, mengharuskan Pemerintah Prancis meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan negoisasi terkait pemulangan terpidana ini. Kami sejak Desember telah dua kali melakukan negoisasi," jelasnya.
Baca: |