Kedua terdakwa anak buah Fredy Pratama jaringan narkoba international saat sidang putusan di PN Sidoarjo. (Istimewa)
Amaluddin • 9 January 2025 18:08
Sidoarjo: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 88,5 kilogram. Kedua terdakwa bernama Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus itu, diketahui anak buah Fredy Pratama, yang merupakan jaringan narkotika internasional.
"Mengadili bahwa terdakwa Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional. Oleh karena itu, dijatuhi pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Irianto, dalam sidang putusan di PN Sidoarjo, Kamis, 9 Januari 2025.
Terdakwa Apri dan Yoseph alias Agus dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Irianto menyebut ada beberapa hal fakta memberatkan tanpa hal meringankan, di antaranya keterlibatan kedua terdakwa dalam jaringan narkotika internasional Fredy Pratama (DPO), serta kegagalan mereka mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Hal memberatkan lainnya, terdakwa Apriana diketahui merupakan residivis kasus serupa dan sebelumnya pernah menjalani hukuman 9 tahun penjara di Tangerang. "Tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan kedua terdakwa," jelasnya.
Baca: Polda Jateng Gagalkan Peredaran 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Pil Ekstasi |