KPK Cecar 2 Saksi Terkait Sebaran Uang Aset Tersangka Korupsi di Taspen

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom/Candra

KPK Cecar 2 Saksi Terkait Sebaran Uang Aset Tersangka Korupsi di Taspen

Candra Yuri Nuralam • 31 January 2025 10:42

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sebanyak dua saksi diperiksa penyidik pada Kamis, 30 Januari 2025.

“Didalami terkait dengan aliran uang dan aset tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 31 Januari 2025.

Tessa hanya mau memerinci inisial dua saksi itu, yakni RG dan HWT. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu di antaranya ialah sales di PT Risland Sutera Property, Robby Gunawan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.

Tessa enggan memerinci total uang yang diulik penyidik maupun aset tersangka yang dibidik. Satu saksi berinisial DTR meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya.

“Saksi DTR meminta penjadwalan ulang,” ucap Tessa.
 

Baca Juga:

KPK Bakal Jemput Paksa Saksi Kasus Investasi Fiktif di Taspen


KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola PT PS, dan Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal, dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)