Ketua DPD Sultan B. Najamuddin. Foto: Istimewa.
M Sholahadhin Azhar • 10 September 2025 17:29
Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyerahkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR RI dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Keempat RUU yang ditetapkan dalam sidang paripurna itu hasil meaningful participation, yang sesuai Asta Cita.
“Sebagai representasi daerah di tingkat nasional, DPD RI konsisten memperjuangkan kepentingan dan aspirasi daerah melalui inisiasi legislasi yang strategis dan berorientasi pada keadilan, pemerataan, serta keberlanjutan," kata Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, dalam keterangan yang dikutip Rabu, 10 September 2025.
Hal tersebut diungkap usai penyerahan RUU dalam Rapat Tripartit antara DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum. Rapat diselenggarakan di Ruang Rapat Badan Legislasi Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Keempat RUU yang telah ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPD RI tersebut adalah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Daerah Kepulauan, dan RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim.
DPD RI juga mengusulkan dua RUU tambahan untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 Perubahan. Yaitu RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
"Langkah ini juga sejalan dengan komitmen kami untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pada penguatan dari desa, pemerataan ekonomi, kedaulatan pangan, energi terbarukan, serta perlindungan lingkungan dan masyarakat adat,” ujar Sultan.
Sultan memerinci urgensi dan kepentingan daerah dari masing-masing RUU. Pertama, RUU Perubahan UU Pemerintahan Daerah untuk menciptakan sistem otonomi daerah yang lebih adaptif, akuntabel, dan responsif, sejalan dengan semangat Asta Cita yang mengedepankan pembangunan dari pinggiran daerah.
Kedua, RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi wujud pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, mendukung program prioritas pemerintah dalam hal keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan.
Ketiga, RUU Daerah Kepulauan diperlukan untuk menjamin pembangunan yang inklusif dan berkeadilan bagi wilayah kepulauan, memperkuat konektivitas, ekonomi maritim, dan ketahanan wilayah sebagai poros maritim dunia.
"Keadilan pembangunan merupakan hal utama yang kami perjuangkan. Melalui RUU ini, kami ingin memastikan bahwa pulau-pulau di seluruh Indonesia mendapatkan porsi pembangunan yang seimbang dan berkeadilan, sehingga tidak ada lagi kesenjangan antara wilayah daratan dan kepulauan," kata Wakil Gubernur Bengkulu periode 2013-2015 ini.
Keempat, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim merupakan respons serius untuk memperkuat ketahanan lingkungan dan masyarakat, sekaligus mendukung komitmen Indonesia di forum internasional.
Menurut Sultan, DPD RI sangat serius memastikan masa depan Indonesia dan lingkungan terjaga dan dikelola dengan baik untuk generasi mendatang. Dampak perubahan iklim, kata Sultan, sudah sangat nyata dihadapi oleh berbagai daerah, sehingga pihaknya mendorong payung hukum setingkat undang-undang yang komprehensif.
"Regulasi ini tidak hanya mengatur mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, tetapi juga mengoptimalkan potensi Indonesia dalam carbon trade, ketahanan pangan, dan peluang ekonomi hijau lainnya yang dapat mendatangkan devisa negara," kata Sultan.
Khusus untuk dua RUU usulan tambahan, penerima penghargaan Bintang Republik Indonesia Utama ini menjelaskan bahwa RUU BUMD sangat relevan dengan Asta Cita yang mendorong pertumbuhan ekonomi dari bawah melalui penguatan Badan Usaha Milik Daerah. Sementara Revisi UU Pemerintahan Aceh penting untuk menjamin kesinambungan otonomi khusus dan stabilitas pembangunan di Aceh.
"Keempat RUU ini merupakan hasil dari proses demokratis yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kami tidak hanya menyusun naskah akademik, tetapi benar-benar melaksanakan meaningful participation dengan melibatkan kampus, civil society, menyelenggarakan rapat kerja, konsinyering, hingga berkonsultasi dengan duta besar, dan pemerintah daerah," kata Sultan.
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Abdul Kholik, dalam pemaparannya menyatakan bahwa keempat RUU inisiatif DPD RI telah selesai disusun dan ditetapkan.
"Pada kesempatan tripartit ini, kami mengharapkan agar keempat RUU dimaksud dapat segera masuk ke dalam tahapan pembahasan di DPR RI bersama Pemerintah," kata Abdul.
Dalam forum tripartit tersebut, DPD RI juga mengusulkan penerapan sistem single register untuk Prolegnas. Sistem ini mengusulkan agar RUU yang telah tercantum dalam Prolegnas Prioritas tahunan tidak diulang kembali dalam Prolegnas jangka menengah.
“Inovasi ini bertujuan memproporsionalkan target dengan capaian serta memberikan ruang fleksibilitas yang lebih besar dalam perencanaan legislasi nasional,” jelas Abdul Kholik.
DPD RI berharap seluruh usulan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti dan dibahas bersama oleh DPR RI dan Pemerintah untuk memperkuat landasan hukum bagi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di seluruh daerah Indonesia.