Barang bukti ganja diamankan di Polres Aceh Besar. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 31 July 2025 13:30
Aceh Besar: Seorang mantan narapidana kasus narkoba, RZ, 55, kembali ditangkap polisi saat melakukan transaksi ganja di sebuah kebun di Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. RZ sebelumnya pernah dihukum dalam kasus serupa sekitar 19 tahun lalu.
“RZ ini residivis kasus ganja tahun 2006,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, AKP Mukhsin, Kamis, 31 Juli 2025.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Aceh Besar mengenai aktivitas transaksi ganja di kebun tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan tiga orang yang diduga terlibat. Ketika akan ditangkap, ketiganya berusaha kabur.
Baca: Kartel Narkoba Amerika Latin Masuk Indonesia, BNN Perketat Bandara I Gusti Ngurah Rai |