KPU Hormati Putusan MK soal Bawaslu Berwenang Memutus Pelanggaran Administrasi Pilkada

Komisi Pemilihan Umum. Medcom.id/Faisal Abdalla

KPU Hormati Putusan MK soal Bawaslu Berwenang Memutus Pelanggaran Administrasi Pilkada

Rahmatul Fajri • 31 July 2025 16:53

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang menetapkan Bawaslu berwenang memutus pelanggaran administrasi pilkada. Putusan MK tersebut mempertegas prinsip berkepastian hukum.
 
"Merujuk pada penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011, KPU menghormati Putusan MK, karena bersifat erga omnes, di mana putusan MK bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Kamis, 31 Juli 2025.
 
Idham mengakui selama ini terdapat perbedaan ketentuan mengenai kewenangan Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi dalam pemilu yang termuat dalam Pasal 460-Pasal 465 UU Nomor 7 Tahun 2017, dan Pilkada yang termuat dalam Pasal 139 dan Pasal 140 UU Nomor 1 Tahun 2015. Dia mengatakan melalui Putusan MK tersebut dan dalam konteks prinsip berkepastian hukum, MK menyinkronisasi antara regulasi pemilu dengan pilkada.
 
Dia mengatakan putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 bukanlah pendapat baru MK. Pada 2022, dalam pertimbangan hukum dalam Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, khususnya halaman 40, MK telah menegaskan bahwa tidak ada lagi perbedaan rezim hukum antara pemilu dan pilkada.
 
Idham mengatakan dengan adanya putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada. Selain itu, KPU segera merevisi Peraturan KPU dan Bawaslu akan merevisi Peraturan Bawaslu terkait penanganan dugaan pelanggaraan administrasi dalam pilkada.
 
"Terkait hal tersebut, saya akan mengusulkan agar KPU segera merivisi norma Pasal 5 ayat (1) PKPU No. 15 Tahun 2024 dengan mensesuaikannya dengan Putusan MK tersebut. Norma Pasal 5 tersebut yaitu berbunyi sebagai berikut: KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Pleno berdasarkan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk memeriksa dan memutus tindak lanjut Pelanggaran Administrasi  Pemilihan," kata Idham.
 

Baca Juga: 

Ketua KPU Tegaskan akan Tindaklanjuti Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Pusat dan Lokal


Sebelumnya, MK menyatakan Bawaslu memiliki kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan pilkada. Selama ini menempatkan peran Bawaslu dalam pilkada hanya sebatas memberikan rekomendasi tanpa kekuatan hukum mengikat.
 
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025. Mahkamah menyatakan frasa “rekomendasi” dalam Pasal 139 UU No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “putusan”.
 
Dalam amar putusannya, Mahkamah juga menyebut frasa “memeriksa dan memutus” yang selama ini menjadi wewenang KPU dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu harus dimaknai menjadi “menindaklanjuti putusan”. Artinya, hasil pengawasan Bawaslu dalam perkara pelanggaran administrasi Pilkada, kini dianggap sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat, bukan lagi sebagai masukan atau saran (rekomendasi).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)