Komisi XI Bakal Panggil PPATK Buntut Pemblokiran 28 Juta Rekening Nganggur

Gedung PPATK. Foto: dok PPATK.

Komisi XI Bakal Panggil PPATK Buntut Pemblokiran 28 Juta Rekening Nganggur

Naufal Zuhdi • 3 August 2025 18:45

Jakarta: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menilai rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 28 juta rekening pribadi yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih (dormant), sebagai langkah berlebihan dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
 
"PPATK dibentuk untuk mengawasi transaksi keuangan yang mencurigakan, bukan untuk menyentuh ranah privat warga atau mengelola kebijakan teknis perbankan seperti memblokir rekening yang dianggap pasif," kata Fauzi dikutip dari siaran pers yang diterima, Minggu, 3 Agustus 2025.

Menurut dia, alasan pencegahan tindak pidana keuangan tidak bisa dijadikan dasar untuk memblokir rekening hanya karena tak ada aktivitas selama tiga bulan. Ia menegaskan, tindakan seperti ini berpotensi mengganggu rasa aman masyarakat terkait sistem perbankan nasional.

"Rekening tidak aktif bukan berarti mencurigakan. Banyak orang menyimpan uang untuk tabungan umrah, dana pendidikan, pensiun, atau investasi jangka panjang. Negara tidak boleh seenaknya membatasi akses warga terhadap uangnya sendiri," tegas dia.
 

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan, OJK Tinjau Ulang Aturan Pengelolaan Rekening Dormant


(Gedung DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez)
 

Segera panggil PPATK dan otoritas terkait 


Lebih lanjut, Fauzi menyampaikan Komisi XI DPR akan segera memanggil PPATK dan otoritas terkait untuk meminta klarifikasi resmi atas rencana tersebut.

"Kami ingin memastikan tidak ada lembaga yang bertindak di luar batas konstitusional. Kalau memang ada kebutuhan menertibkan rekening pasif yang rawan disalahgunakan, aturannya harus jelas, berbasis undang-undang dan tersosialisasi dengan baik," sebut dia.
 
Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga mengingatkan dalam negara hukum, semua kebijakan harus proporsional dan menjunjung hak-hak warga negara, termasuk soal kepemilikan aset dan privasi data.

"Jangan sampai niat baik memberantas kejahatan keuangan justru menimbulkan ketakutan dan distrust publik terhadap sistem perbankan. Ini berbahaya," tutur Fauzi.
 
Fauzi menyampaikan, Komisi XI akan terus mengawal kebijakan keuangan agar tetap berada dalam koridor hukum dan berpihak pada rakyat. "Kami akan pastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat secara ekonomi maupun dalam hal privasi," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)