Gedung PPATK. Foto: dok PPATK.
Naufal Zuhdi • 3 August 2025 18:45
Jakarta: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menilai rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 28 juta rekening pribadi yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih (dormant), sebagai langkah berlebihan dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
"PPATK dibentuk untuk mengawasi transaksi keuangan yang mencurigakan, bukan untuk menyentuh ranah privat warga atau mengelola kebijakan teknis perbankan seperti memblokir rekening yang dianggap pasif," kata Fauzi dikutip dari siaran pers yang diterima, Minggu, 3 Agustus 2025.
Menurut dia, alasan pencegahan tindak pidana keuangan tidak bisa dijadikan dasar untuk memblokir rekening hanya karena tak ada aktivitas selama tiga bulan. Ia menegaskan, tindakan seperti ini berpotensi mengganggu rasa aman masyarakat terkait sistem perbankan nasional.
"Rekening tidak aktif bukan berarti mencurigakan. Banyak orang menyimpan uang untuk tabungan umrah, dana pendidikan, pensiun, atau investasi jangka panjang. Negara tidak boleh seenaknya membatasi akses warga terhadap uangnya sendiri," tegas dia.
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan, OJK Tinjau Ulang Aturan Pengelolaan Rekening Dormant |