ilustrasi penangkapan. (medcom.id)
Triawati Prihatsari • 31 July 2025 20:44
Sukoharjo: Polres Sukoharjo menangkap empat pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam dengan korban Hanif, 28, warga Makamhaji Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Sebanyak empat pelaku sempat buron selama tiga hari.
Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo mengatakan, penangkapan empat pelaku yakni D, R, N dan K dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025. Keempat pelaku yang ditangkap terdiri dari dua orang yang membawa senjata tajam dan dua lainnya yang turut berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Seluruh pelaku masih di bawah umur, berusia 16 tahun. Mereka ini dari dua kelompok yang hendak tawuran di TKP, di kawasan Kartasura," ujar Tugiyo, di Sukoharjo, Kamis, 31 Juli 2025.
Diketahui, dua pelaku D dan R berasal dari kelompok gengster yang bermarkas di Klodran, Karanganyar, Kapal Selam. Sedangkan N dan K adalah anggota gengster Tubruk dari wilayah Gilingan, Solo.
Aksi tawuran antar kedua kelompok tersebut berawal dari saling tantang melalui siaran langsung di Instagram sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu, 26 Juli 2025. Mereka menyepakati lokasi tawuran di sekitar SMK Harapan Kartasura, pada Minggu, 27 Juli 2025, pukul 03.00 WIB.
Baca:
Seorang Pejuang Veteran di Tasikmalaya Tewas dengan Luka Bacok |