Cara Mengetahui Letak Nomor NPWP dan Cara Mencetaknya

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Cara Mengetahui Letak Nomor NPWP dan Cara Mencetaknya

Eko Nordiansyah • 2 October 2025 14:18

Jakarta: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas krusial bagi setiap wajib pajak di Indonesia, namun tak sedikit yang masih bingung mengenai letak nomor tersebut pada kartu fisiknya. Mengetahui posisi nomor NPWP sangat penting karena sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari melamar pekerjaan hingga mengajukan kredit.

Nomor seri unik ini tercetak dengan jelas pada kartu NPWP, baik versi lama maupun yang terbaru. Posisi nomor NPWP berada tepat di bagian tengah kartu, persis di bawah nama lengkap Wajib Pajak yang terdaftar.

Rangkaian angka tersebut ditampilkan dengan ukuran huruf yang paling besar dan tebal dibandingkan tulisan lainnya pada kartu. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pemilik kartu dalam mengidentifikasi dan menggunakannya saat diperlukan.

Memahami format nomor NPWP

Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka, namun seiring pembaruan sistem, kini formatnya juga mengakomodasi 16 digit. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), format 16 digit ini pada dasarnya adalah nomor NPWP 15 digit yang sama dengan penambahan angka 0 di depannya.

Format 15 digit memiliki rincian khusus yang mengidentifikasi status Wajib Pajak, nomor urut, hingga kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar. Pemahaman format ini membantu dalam verifikasi data perpajakan.
(Ilustrasi. Foto: Dok DJP)

Cara cetak kartu NPWP secara online

Metode daring menjadi solusi paling praktis karena memungkinkan Wajib Pajak mendapatkan kartu NPWP dalam format digital tanpa harus datang ke kantor pajak. Berikut adalah langkah-langkahnya:
  1. Kunjungi situs resmi DJP Online di djponline.pajak.go.id dan masuk ke akun Anda.
  2. Setelah berhasil masuk, temukan menu informasi yang menampilkan gambar kartu NPWP digital.
  3. Klik tombol "Kirim Email" yang tersedia di sebelah gambar kartu tersebut.
  4. Periksa kotak masuk email Anda, unduh lampiran kartu NPWP dalam format PDF, lalu cetak secara mandiri.

Mendapatkan kartu fisik di kantor pajak

Bagi yang mengalami kendala dengan metode daring atau lebih memilih layanan tatap muka, pencetakan kartu NPWP bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Berikut adalah prosedurnya:
  • Datang langsung ke KPP terdekat sesuai domisili pada jam operasional.
  • Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai syarat wajib untuk verifikasi data.
  • Isi formulir permohonan cetak ulang kartu NPWP yang telah disediakan oleh petugas
  • Serahkan formulir yang sudah diisi lengkap dan tunggu proses pencetakan hingga kartu fisik baru Anda terima.
  • Dengan ketersediaan kedua metode ini, Wajib Pajak memiliki fleksibilitas untuk mendapatkan kembali kartu NPWP sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan masing-masing. Bagi yang belum memiliki akun, kunjungan ke KPP untuk mencetak kartu fisik juga dapat dimanfaatkan untuk mendaftarkan akun DJP Online demi kemudahan akses pelayanan perpajakan di masa mendatang. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)