Kejari Jeneponto saat merilis penetapan tersangka kasus penyalahgunaan dana BOS, di Kejari Jeneponto, Sulawesi Selatan. Istimewa.
Muhammad Syawaluddin • 12 June 2025 18:50
Makassar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dua di antaranya adalah Kadis Pendidikan dan Eks Kadis Pendidikan.
Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Anggriani, mengatakan bahwa ketiga tersangka masing-masing UB, 56; MI, 57; dan NA, 60. Ketiganya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan pihak Kejari menemukan dua alat bukti.
"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah ditetapkan 3 orang tersangka," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 12 Juni 2025.
Anggriani menjelaskan, UB selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto aktif ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1547/P.4.23/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025.
NA yang merupakan Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Jeneponto, ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1545/P.4.23/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025.
Sementara, MI Direktur CV. Media Komunikasi, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1546/P.4.23/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025.
"Ketiganya diduga keras melakukan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Dalam aksinya, ketiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS dalam anggaran cetak atau penggandaan naskah soal ujian untuk Sekolah Dasar di Kabupaten Jeneponto yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan, dengan pagu anggaran kurang lebih sebesar Rp36.419.702.421.
"Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.096.877.483," jelasnya.
Tiga tersangka diancam Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Udang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.