Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 19 May 2025 11:09
Jakarta: Pemerintah diminta mempertimbangkan dengan matang usulan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terhadap Impor Benang Filamen Tertentu. Apalagi kebijakan ini dinilai akan memberikan dampak besar bagi Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai, pembahasan kebijakan ini harus dilakukan secara cermat. Sebab kebijakan ini dinilai akan berdampak signifikan bukan saja terhadap industri TPT, maupun karyawannya, tetapi juga bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau kita melihat usulan KADI terkait dengan besaran BMAD dari 5,12 sampai 42,3 persen tentu akan memberatkan industri TPT. Bila melihat kebutuhan industri hulu, benang filamen sintetik seperti Partially Oriented Yarn (POY) adalah sesuatu yang vital sebagai bahan baku utama dalam pembuatan tekstil," ujarnya kepada wartawan, Senin, 19 Mei 2025.
Fernando menjelaskan, apabila melihat data kebutuhan POY industri tekstil dalam negeri setiap tahunnya mencapai 257,68 ribu kg. Sedangkan ketersediaan POY setiap tahunnya hanya 141,91 ribu kg sehingga masih ada kekurangan sekitar 115,76 ribu kg untuk memenuhi kebutuhan industri TPT dalam negeri.
"Sehingga kalau dilakukan penerapan BMAD maka akan sangat berdampak terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang jumlahnya mencapai 1 juta serta 5.000 lebih perusahaan besar dan sedang," jelas dia.
Baca juga:
Bantu Cegah PHK Meluas, OJK Perkuat Pembiayaan Industri Tekstil |