Bripda LO Jual Amunisi ke KKB Sejak 2017

Penangkapan polisi penjual amunisi ke KKB Papua. Foto: Istimewa.

Bripda LO Jual Amunisi ke KKB Sejak 2017

Siti Yona Hukmana • 19 May 2025 20:17

Jakarta: Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap Bripda LO, anggota Polri yang bertugas di wilayah Lanny Jaya, Papua, atas kasus penjualan puluhan butir amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB). Aksi ini dilakukan sejak 2017.

"Berdasarkan pengakuannya, aksi penjualan amunisi ini telah ia lakukan sejak tahun 2017 dan sempat berlanjut pada 2021, sebelum akhirnya kembali dilakukan tahun ini," kata Kaops Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani, dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Mei 2025.

Wakapolda Papua ini mengatakan Bripda LO terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada warga sipil berinisial PW, yang diketahui terafiliasi dengan jaringan KKB Lenggenus pimpinan Komari Murib. Bripda LO menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu pagi, 17 Mei 2025, setelah menyadari tindakan melawan hukumnya terungkap.
 

Baca juga: Oknum Polisi Penjual Amunisi ke KKB Terancam 20 Tahun Penjara

Faizal memastikan Polri akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam menyuplai senjata dan amunisi ke KKB. Termasuk terhadap anggota sendiri.

"Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi," tegas jenderal polisi bintang satu itu.

Kini, PW ditahan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lanjutan. Sedangkan Bripda LO ditahan di Rutan Polda Papua.

Keduanya dijerat Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah. Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)