Oknum Polisi Penjual Amunisi ke KKB Terancam 20 Tahun Penjara

Oknum polisi penjual amunisi di Papua Pegunungan. Foto: Istimewa.

Oknum Polisi Penjual Amunisi ke KKB Terancam 20 Tahun Penjara

Siti Yona Hukmana • 19 May 2025 19:21

Jakarta: Bripda LO, anggota Polri yang bertugas di wilayah Lanny Jaya, Papua Pegunungan ditangkap. Dia diringkus karena kedapatan menjual puluhan butir amunisi di Papua Pegunungan.

Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan puluhan butir amunisi itu dijual LO kepada warga sipil berinisial PW. Diketahui warga itu terafiliasi dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lenggenus pimpinan Komari Murib.

“Ini (penangkapan) adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi,” kata Faizal dalam keterangannya, Senin, 19 Mei 2025.
 

Baca juga: Satgas Ops Damai Cartenz Tindak Tegas Oknum Anggota Polri Penjual Amunisi di Papua Pegunungan

Faizal mengatakan Bripda LO menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu pagi, 17 Mei 2025 setelah menyadari tindakan melawan hukumnya terungkap. Berdasarkan pengakuannya, aksi penjualan amunisi ini telah dilakukan sejak 2017 dan sempat berlanjut pada 2021 dan kembali dilakukan tahun 2025.

"PW kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lanjutan. Sedangkan, Bripda LO ditahan di Rutan Polda Papua," ungkap Wakapolda Papua itu.

Keduanya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata dan Amunisi Tanpa Izin yang Sah. Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)