Polri Gelar Awal Perkara Dugaan Penggelapan Warisan Rp9 Triliun oleh Petinggi RS Abdi Waluyo

Pengacara Hotman Paris Hutapea. Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Polri Gelar Awal Perkara Dugaan Penggelapan Warisan Rp9 Triliun oleh Petinggi RS Abdi Waluyo

Siti Yona Hukmana • 19 May 2025 14:23

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdium) Bareskrim Polri menggelar awal perkara dugaan penggelapan warisan senilai Rp9 triliun oleh dua petinggi Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo. Hal ini disampaikan pengacara korban, Hotman Paris Hutapea.

Hotman bersama korban Ferry Dharsono datang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Ferry merupakan adik kandung terlapor Komisaris Utama dan Direktur RS Abdi Waluyo berinisial SP dan A.

"Hari ini kedatangannya melanjutkan perkara laporan warisan Rumah Sakit Abdi Waluyo. Hari ini baru gelar interen," kata Hotman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 Mei 2025.

Pengacara kondang ini menjelaskan gelar interen adalah gelar perkara awal yang dihadiri oleh penyidik Dittipdium dan pelapor. Hal itu, kata dia, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk naik ke tahap penyelidikan.

"Jadi, gelar awal interen sudah selesai tadi, baru nanti selanjutnya nunggu panggilan BAP (berita acara pemeriksaan)," ungkap dia.

Hotman menyebut BAP dilakukan pekan ini. Kemungkinan dijadwalkan pada Selasa, 20 Mei 2025.

"Kemungkinan besok. Tapi nanti kepastiannya," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Polda Jatim Temukan Bukti Ijazah Pelapor di Kantor CV Sentoso Seal


Ferry melaporkan dua kakaknya SP dan A, serta dua kakak iparnya berinisial ACS dan SH. Total ada empat orang yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/215/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 6 Mei 2025.

"Yang dilaporkan itu ada empat orang, yaitu dua abang kandung dia (Ferry) yang semuanya dokter dan yang mengelola Rumah Sakit Abdi Waluyo sampai hari ini," kata Hotman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2025.

Hotman Paris mengatakan laporan dilayangkan terkait dugaan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Hotman menyebut berdasarkan akta wasiat notaris, kliennya seharusnya mendapat satu per tiga bagian dari warisan orang tuanya. Warisan itu terdiri dari tanah hingga saham.

"Dalam laporan polisi beliau ini mengaku kerugiannya kurang lebih Rp9 triliun. Jadi Rp9 triliun harusnya dibagi tiga gitu, berarti Rp3 triliun. Hanya di bawah Rumah Sakit Abdi Waluyo ada tujuh bidang tanah, hanya di situ. Belum lagi 18 bidang tanah di tempatnya dan saham," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)