Kejagung Bantah Tak Berikan SPDP ke Kubu Nadiem

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Kejagung Bantah Tak Berikan SPDP ke Kubu Nadiem

Candra Yuri Nuralam • 29 September 2025 20:54

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tidak memberikan surat dimulainya perintah penyidikan (SPDP) kepada kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Berkas itu dipastikan sudah diserahkan saat Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.

"Penyidiknya sudah saya klarifikasi langsung, sudah diberikan pemberitahuan tersangka, maupun ke penasihat hukumnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 29 September 2025.

Kubu Nadiem mengeklaim tidak diberikan SPDP oleh Kejagung. Klaim itu juga menjadi gugatan dalam praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 

Baca juga: Harus Menjalani Operasi, Kejagung Bantarkan Penahanan Nadiem Makarim

Anang menyebut SPDP juga sudah diberikan ke sejumlah penegak hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku. Kejagung dipastikan tidak akan melupakan prosedur dalam penetapan tersangka sampai penahanan terhadap menteri.

"Enggak mungkin lah (lupa), ibaratnya itu kan hal itu loh," ucap Anang.


Nadiem Makarim ditahan. Foto: Dok Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)