Terpidana kasus TPPO Rohingya ditangkap di Batam. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 13 October 2025 17:25
Aceh: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap Hasril Azwar Hasibuan, terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Batam, Kepulauan Riau. Penangkapan ini dilakukan setelah pria tersebut berstatus buron selama hampir satu tahun usai divonis tiga tahun penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan Hasril sebelumnya terbukti bersalah karena membawa keluar 20 imigran Rohingya dari kamp penampungan sementara di eks kantor Imigrasi Lhokseumawe.
"Penangkapan terjadi di tempat persembunyiannya di Perumahan Permata Indah, Sandai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Hasril yang berasal dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, melakukan aksinya setelah diupah sebesar Rp 4,7 juta dengan tujuan membawa para pengungsi ke kampung halamannya," kata Ali, Senin, 13 Oktober 2025.