5 Cara Mudah Menghapus Data di Pinjol

Ilustrasi. Foto: fahum.umsu.ac.id

5 Cara Mudah Menghapus Data di Pinjol

Riza Aslam Khaeron • 18 September 2025 14:32

Jakarta: Pinjaman online (pinjol) sering kali meminta akses ke data pribadi pengguna seperti kontak, lokasi, dan file di perangkat. Akses ini menimbulkan kekhawatiran, terutama jika terjadi penyalahgunaan atau intimidasi oleh oknum debt collector.

Masyarakat pun mulai mencari cara untuk menghapus data pribadi dari sistem pinjol agar tidak disalahgunakan.

Melansir Media Indonesia (MI), langkah-langkah untuk menghapus data di pinjol dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan, meski tidak seluruhnya bisa menjamin data terhapus permanen. Berikut langkah-lanngkahnya.
 

1. Cabut Izin Akses Aplikasi

Langkah pertama adalah mencabut seluruh izin aplikasi pinjol terhadap data sensitif di ponsel. Masuk ke pengaturan (settings) perangkat, pilih menu aplikasi, cari aplikasi pinjol terkait, lalu nonaktifkan izin akses seperti kontak, SMS, kamera, dan lokasi.

Hal ini tidak serta-merta menghapus data yang sudah dikirim, namun mencegah pengambilan data lebih lanjut.
 

2. Hubungi Call Center Resmi Pinjol

Setiap pinjol legal yang terdaftar di OJK wajib menyediakan layanan pelanggan. Pengguna bisa menghubungi call center untuk mengajukan permintaan penghapusan data pribadi. Sampaikan secara tertulis dan simpan bukti permintaan sebagai dokumentasi.

Bila tidak ditanggapi, hal ini bisa dijadikan dasar pengaduan ke OJK.
 

3. Ajukan Pengaduan ke OJK

Jika pinjol tidak kooperatif, pengguna bisa melaporkan ke OJK melalui kanal pengaduan konsumen. Sertakan bukti tangkapan layar aplikasi, kronologi permintaan, dan identitas pribadi. Pengaduan bisa diajukan melalui:
  • Layanan Kontak OJK 157
  • Email ke konsumen@ojk.go.id
  • Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK
     

4. Laporkan ke Kominfo Jika Ada Penyalahgunaan

Bila terjadi intimidasi atau penyalahgunaan data, pengguna bisa melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kominfo dapat menindak pinjol yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Laporan bisa dilakukan melalui:
  • Aduan konten Kominfo: aduankonten.id
  • Email: aduankonten@kominfo.go.id
     

5. Laporkan ke Polisi Jika Terjadi Teror

Untuk kasus yang melibatkan ancaman, teror, atau pelecehan dari penagih utang (debt collector), pengguna disarankan segera melapor ke pihak kepolisian. Lampirkan bukti berupa rekaman suara, tangkapan layar percakapan, atau email intimidasi.
 
Baca Juga:
Pengertian TKB90 Pinjol: Indikator Penting Kesehatan Pembiayaan Digital

Perlu dicatat, tidak ada jaminan bahwa data akan benar-benar dihapus dari server penyedia layanan pinjol. Namun, upaya penghapusan tetap penting dilakukan sebagai bentuk perlindungan privasi.

Selain itu, pastikan hanya menggunakan pinjol legal yang terdaftar di OJK agar ada jalur pengaduan yang jelas apabila terjadi penyalahgunaan data.

Mengutip MI, kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadi saat menggunakan layanan digital seperti pinjol sangatlah penting, terutama di era keterbukaan informasi dan maraknya kasus penyalahgunaan data.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)