Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 16 April 2025 09:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung memutuskan status hukum mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor pascaputusan praperadilan. Status tersangka Sahbirin dibatalkan praperadilan.
"Bagaimana tindak lanjutnya, tentu kita perlu menunggu dari baik itu dari biro hukum, maupun dari pimpinan, deputi penindakan, terkait apa tindak lanjut terhadap perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 16 April 2025.
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
KPK juga belum bisa memastikan pemanggilan Sahbirin di persidangan kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel. Menurut Tessa, pembuktian di depan hakim menjadi ranah jaksa.
“Ya saya pikir karena itu menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk memanggil saksi-saksi yang ada di dalam berkas maupun yang sudah dimasukkan ke dalam daftar saksi, saya pikir kita tunggu saja, apakah yang bersangkuutan akan dilakukan pemanggilan atau tidak,” ujar Tessa.
Baca juga: Personel Bersenjata Kawal Penggeledahan Kantor KONI Jatim |