Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Metro TV/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 15 April 2025 18:14
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri sumber dana suap Rp60 miliar, terkait vonis lepas sidang kasus korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). Khususnya, menelusuri dana yang diserahkan tersangka Ariyanto Bakri (AR), apakah dari dana pribadi atau dari pihak lain.
"Itu yang sedang didalami. Memang secara logika hukumnya apakah ini murni dari AR atau dari pihak lain, nanti itulah yang terus didalami oleh penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.
Di sisi lain, pihaknya menelusuri selisih dari Rp60 miliar tersebut. Pasalnya, tersangka mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang saat ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arief Nuryanta, menerima Rp60 miliar dan membagikan 22,5 miliar kepada tiga hakim, terkait vonis bebas kasus CPO.
Harli menyebut pendalaman dilakukan dengan memeriksa para tersangka dan saksi. Poin pemeriksaan yakni penerimaan uang Rp60 miliar.
"Tentu bagaimana alirannya, apakah memang benar diterima 60 atau tidak. Kalau benar diterima 60, ini kemana, tentu keterangan-keterangan dari para tersangka ini sangat dibutuhkan untuk memastikan aliran itu," katanya.
Harli mengatakan tidak menutup kemungkinan penyidik memanggil tiga korporasi terkait vonis lepas tersebut, untuk diperiksa. Meski, penyidik saat ini fokus memeriksa pihak-pihak terkait suap, serta para tersangka untuk mengungkap tuntas perkara itu.
"Nanti kita lihat perkembangannya. Penyidik saat ini masih fokus terhadap saksi-saksi maupun tersangka yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Baca: Hakim Disuap, Publik Geram Simbol Keadilan Dicemari |