Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,82 Sabu Asal Malaysia

Pengungkapan kasus sabu 12 Kg asal Malaysia di Riau. MI

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,82 Sabu Asal Malaysia

Media Indonesia • 28 April 2025 22:31

Pekanbaru: Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,82 kilogram dari jaringan internasional di Malaysia. Tersangka berinisial H, 33, ditangkap dalam operasi tersebut.

"Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning. Para pelaku akan diberikan hukuman setimpal," kata Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Yossy Kusumo dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin, 28 April 2025.

Penangkapan H bermula saat tersangka berada di sebuah PO bus di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Senin, 21 April. Tersangka kedapatan membawa paket sabu yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ilegal menggunakan speedboat.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yuda Prawira mengatakan sabu tersebut merupakan kiriman dari negara tetangga dan rencananya akan diedarkan di Surabaya, Jawa Timur.
 

Baca: Kasus Vape Mengandung Obat Keras Seret Artis Insial JF

"Tersangka H mengaku dijanjikan upah sebesar Rp150 juta jika berhasil mengantarkan paket ke pemesan berinisial N. Identitas pemesan sudah kami kantongi dan sedang dikembangkan," jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut tersangka membungkus sabu sedemikian rupa hingga menyerupai pakaian, agar dapat lolos dari pemeriksaan saat menyeberang ke Indonesia. Sebelumnya, H juga pernah terlibat penyelundupan sabu dalam jumlah kecil dengan modus serupa, dengan imbalan awal Rp5 juta.

Kerugian akibat peredaran sabu ini ditaksir mencapai Rp12,8 miliar dan diperkirakan membahayakan sekitar 64.134 jiwa.

"Tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati," pungkasnya

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)