Pengungkapan kasus sabu 12 Kg asal Malaysia di Riau. MI
Media Indonesia • 28 April 2025 22:31
Pekanbaru: Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,82 kilogram dari jaringan internasional di Malaysia. Tersangka berinisial H, 33, ditangkap dalam operasi tersebut.
"Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning. Para pelaku akan diberikan hukuman setimpal," kata Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Yossy Kusumo dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin, 28 April 2025.
Penangkapan H bermula saat tersangka berada di sebuah PO bus di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Senin, 21 April. Tersangka kedapatan membawa paket sabu yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ilegal menggunakan speedboat.
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yuda Prawira mengatakan sabu tersebut merupakan kiriman dari negara tetangga dan rencananya akan diedarkan di Surabaya, Jawa Timur.
Baca: Kasus Vape Mengandung Obat Keras Seret Artis Insial JF |