MA Didorong Periksa Rekam Jejak dan LHKPN dalam Proses Kandidasi Hakim

Ilustrasi. Medcom

MA Didorong Periksa Rekam Jejak dan LHKPN dalam Proses Kandidasi Hakim

Devi Harahap • 28 April 2025 11:04

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) dinilai perlu membuat manajemen sumber daya manusia (SDM) khusus secara internal yang dapat menjamin terjalinnya sistem merit dalam dunia peradilan. Sehingga, benar-benar orang terbaik yang menempatkan posisi strategis.

“Dimana orang-orang yang terbaik, berintegritas, profesional, dan berprestasi harus dimungkinkan untuk bisa menduduki jabatan-jabatan yang strategis, di tempat-tempat yang punya risiko tinggi, seperti misalnya di pengadilan wilayah Jakarta,” kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, kepada Media Indonesia, Senin, 28 April 2025.
 
Adanya sistem tersebut diharapkan dapat menyeleksi hakim-hakim berintegritas dari berbagai daerah agar dapat ditempatkan pada lokasi pengadilan yang strategis di berbagai wilayah ibu kota untuk menurunkan tingkat penyalahgunaan kekuasaan.
 
“Jangan sampai jabatan-jabatan strategis jatuh kepada pihak-pihak yang rekam jejaknya cacat etik. Misalnya bagaimana kandidasi atau pencalonan untuk ketua-ketua pengadilan 1A khusus, jangan sampai orang-orang yang problematik dan punya cacat etik itu lolos kandidasi,” ujar dia.

Menurut Zaenur, salah satu cara efektif yang dapat digunakan untuk profiling calon hakim, yakni melalui pengecekan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), sebagai instrumen penting dalam menciptakan transparansi dan mencegah korupsi di lingkungan peradilan.

“Caranya harus memperhatikan faktor rekam jejak dengan meminta informasi dari PPATK terhadap transaksi keuangannya, atau bisa dengn melihat clearance terhadap calon yang bersangkutan dengan meneliti LHKPN, gaya hidupnya, laporan-laporan yang masuk mengenai para kandidat,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

Legislator NasDem Desak MA Evaluasi Hakim Pengadilan Tipikor


Intinya, kata dia, harus ada pemeriksaan latar belakang atau rekam jejak dalam proses kandidasi hakim. Sehingga bisa mencegah orang-orang yang cacat etik dan problematik berada di jabatan-jabatan strategis.

MA juga dapat menerapkan sistem pelapor atau whistleblower terhadap seluruh hakim untuk mengungkapkan dugaan pelanggaran, ketidakjujuran atau pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku Hakim dan Panitera.

“Ini untuk memastikan bahwa sesama hakim harus bisa saling mengawasi dengan mendorong agar hakim-hakim mau menjadi peniup peluit whistleblower dan melindungi whistleblower dari pembalasan,” ujar dia.

MA juga harus memberikan apresiasi terhadap para hakim yang bersedia menjadi whistleblower. Salah satunya dengan menjanjikan promosi atas dedikasinya karena telah ikut andil menjaga maruah MA dan badan peradilan di bawahnya dari tindakan penyelewengan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)