Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Istimewa
Whisnu Mardiansyah • 20 February 2025 22:01
Jakarta: Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa mengajukan sejumlah usulan strategis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan ini, Wakil Ketua Umum Kospin Jasa, Kadafi Yahya, memaparkan pokok-pokok pikiran terkait revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan tujuan memperkuat peran koperasi dalam perekonomian nasional.
Salah satu poin utama yang diusulkan adalah perluasan usaha simpan pinjam agar koperasi dapat menyediakan layanan pembayaran PPOB, pajak, pengiriman uang antar anggota, hingga layanan marketplace berbasis digital.
"Koperasi harus mengikuti perkembangan zaman dan dapat memberikan layanan yang lebih luas untuk mendukung usaha anggotanya," ujar Kadafi Yahya saat RDPU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.
Selain itu, Kadafi juga menyampaikan bahwa Kospin Jasa mengusulkan penambahan kategori "Anggota Luar Biasa" yang kriterianya ditetapkan dalam Anggaran Dasar koperasi. Di samping itu, mereka menekankan pentingnya perluasan instrumen permodalan koperasi, serta revisi sanksi hukum agar lebih adil.
Baca: UKM dan Koperasi Bisa Garap Tambang, Pemerintah Dinilai Perlu Beri Pendampingan |