Artis Bunga Zainal Alami Penipuan Investasi Fiktif Rp 6,2 Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

Artis Bunga Zainal Alami Penipuan Investasi Fiktif Rp 6,2 Miliar

Ficky Ramadhan • 6 February 2025 20:21

Jakarta: Artis Bunga Zainal menjadi korbaan dugaan penipuan invetasi fiktif sebesar Rp6,2 miliar. Polisi sudah menetapkan dua tersangka.

"Menetapkan dua tersangka berinisial AAACD dan SFSS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 6 Februari 2025.

Kedua tersangka itu merupakan teman dekat Bunga Zainal. Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Ade Ary mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Penahanan diakukan pada Rabu, 5 Februari 2025.
 

Baca juga: 

Penipuan Bisnis Hanphone Rp30 Miliar, Eks Kacab Bank Swasta Ditangkap


"Tadi malam sudah dilakukan penahanan," ungkap dia

Sebelumnya, Bunga Zainal melaporkan dugaan penipuan investasi fiktif yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Dia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 6,2 miliar.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Agustus 2024. "Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan," ujar Ade.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)