Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Rahmatul Fajri • 6 February 2025 18:09
Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya bakal membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Hal itu dilakukan setelah ditugasi pimpinan DPR.
“Karena kita ada lagi penambahan tugas dari pimpinan yang baru masuk kita diminta untuk membahas undang-undang tentang Pilkada,” kata Doli dalam rapat Baleg DPR usai Rapat Pleno Baleg membahas penugasan RUU oleh pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Februari 2025.
Ia menilai revisi UU Pilkada sebaiknya dibahas di awal periode. Ditargetkan, pembahasan selesai dilakukan sebelum 2027.
“Jadi kalau misalnya kita pakai undang-undang sekarang 20 bulan, berarti sebelum 2027 undang-undangnya harus selesai,” ungkap dia.
Baca juga:
Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilkada Lebih Rendah dari Pilpres-Pileg |