BPDLH Siapkan Asuransi Bencana untuk Petani Ultra-Mikro

Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan Azhari.

BPDLH Siapkan Asuransi Bencana untuk Petani Ultra-Mikro

Andika Fauzan Azhari • 3 October 2026 10:11

Bogor: Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan menyiapkan skema asuransi parametrik untuk memberikan perlindungan finansial bagi petani ultra-mikro penerima dana bergulir.

Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto mengatakan skema tersebut disiapkan untuk menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah dari risiko bencana alam.

"Kita sudah mulai memikirkan juga, termasuk mengasuransikan fasilitas-fasilitas yang sudah diberikan oleh BPDLH, khususnya ketika kita masuk ke petani, kemudian kita memberikan yang namanya dana bergulir kepada petani-petani yang levelnya ultra-mikro," ujar Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, dikutip Sabtu, 3 Oktober 2026.
 

 

(Petani. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Lindungi sumber penghidupan petani


Joko menjelaskan asuransi parametrik dinilai penting bagi kelompok masyarakat rentan. Saat bencana alam terjadi, kerugian tidak hanya berdampak pada infrastruktur pemerintah, tetapi juga dapat merusak lahan pertanian dan sumber penghidupan masyarakat.

"Ketika mereka ada di kondisi bencana, kemudian ketika terjadi bencana yang terdampak kan bukan hanya pemerintah, bukan hanya bangunan, bukan hanya gedung, tapi sawah, kemudian sumber penghidupan mereka bisa langsung habis," tambah Joko.

Skema perlindungan tersebut masuk dalam kluster penggunaan dana kelolaan untuk transfer risiko bencana. Program ini juga menjadi bagian dari pengembangan instrumen pembiayaan kebencanaan atau pooling fund bencana (PFB) yang dikelola BPDLH. "Di dalam kluster transfer risiko bencana inilah kemudian BPDLH memulai satu skema asuransi bencana," kata dia.

Menurut Joko, pengembangan asuransi parametrik bagi petani masih akan dimatangkan bersama kementerian dan lembaga terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan cakupan perlindungan sesuai dengan kebutuhan kelompok penerima manfaat.

(Husen Miftahudin)