Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.
Kemenkes Siapkan Aturan Nutri-Level Produk Pangan dan Minuman Kemasan
Metro TV • 13 October 2026 15:11
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut terkait aturan pelabelan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk pangan dan minuman kemasan.
“Akan kita tindak lanjuti membuat juknis yang lebih clear ya,” kata Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Oktober 2026.
Nadia menjelaskan, kandungan GGL dalam produk akan ditunjukkan dalam sistem label nutri-level yang terbagi menjadi 4 kategori, yakni A, B, C, dan D. Penerapan label akan memudahkan masyarakat awam untuk memahami tingkat kesehatan produk yang dikonsumsi dibanding informasi gizi (nutrition fact) biasa.
“Tapi sebenarnya untuk pangan yang sudah jadi atau pengemasan itu kan sudah ada nutrition fact ya, walaupun memang keluhannya tuh sulit kan ya untuk membaca,” ujar Nadia.

Label Nutri-Level Kemenkes. Foto: Tangkapan layar Instagram Kemenkes.
Pada tahap awal sosialisasi dan penerapan, Kemenkes akan memfokuskan penggunaan label nutri-level pada produk minuman siap saji. Nantinya bakal ada stiker khusus sebagai sarana edukasi.
Penerapan sistem label gizi ini masih bersifat sukarela (voluntary) bagi pelaku industri pangan. Regulasi tersebut ke depannya berpeluang ditingkatkan menjadi aturan yang bersifat wajib (mandatory).
“Nah, sekarang kan sifatnya voluntary, nanti sifatnya mandatory seperti itu,” jelas Nadia.
(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)