Bareskrim Sita 6,4 Ton Beras Fortifikasi Senilai Rp155 Juta

Bareskrim Polri menyita 6.405 kilogram beras fortifikasi dalam penyidikan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.

Bareskrim Sita 6,4 Ton Beras Fortifikasi Senilai Rp155 Juta

Siti Yona Hukmana • 21 October 2026 17:44

Jakarta: Bareskrim Polri menyita 6.405 kilogram beras fortifikasi dalam penyidikan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Selain beras, polisi menyita satu rangkaian mesin penggilingan yang digunakan untuk memproduksi beras fortifikasi tersebut.

"Adapun barang bukti yang telah disita dalam perkara ini berupa 1.194 kemasan beras dengan berat total keseluruhan adalah 6.405 kilogram dengan estimasi nilai sebesar Rp155.260.000," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto dalam paparan kasus di Bareskrim Polri, Rabu, 21 Oktober 2026.

Suhasto mengatakan barang bukti beras yang disita terdiri atas sejumlah merek dengan ukuran kemasan berbeda. Meliputi beras Idola Merah kemasan lima kilogram sebanyak 388 kemasan, Idola Hijau sebanyak 190 kemasan, Cantik Manis sebanyak 148 kemasan, Raja Lele sebanyak 380 kemasan, dan Wijaya Kusuma kemasan 10 kilogram sebanyak 87 kemasan.

Penyidik juga menyita satu rangkaian mesin rice milling unit yang digunakan dalam proses produksi. Mesin tersebut ditaksir senilai Rp1 miliar.

"Unit yang digunakan untuk memproduksi beras fortifikasi tersebut," ujar Suhasto.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto (tengah). Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.

Penyitaan barang bukti dilakukan dalam penanganan dugaan produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Bareskrim akan melengkapi bukti dan melakukan penyidikan sesuai prosedur hukum.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Siti Yona Hukmana)