Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Foto: Metrotvnews.com/Azri Arifin
Kapolri Tegaskan Pengusutan Kasus Penyadapan Ilegal Murni Penegakan Hukum
Gabriella Thesa Widiari • 5 November 2026 17:51
Jakarta: Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memastikan penanganan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dilakukan murni berdasarkan proses penegakan hukum. Penindakan tidak dilatarbelakangi hal lain.
"Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun," ujar Suyudi dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 November 2026.
Suyudi menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga dan memperbaiki institusi Polri. Menurut dia, langkah itu dilakukan demi memperkuat pelayanan serta pengayoman kepada masyarakat.
"Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," tegas Suyudi.

Kapolri Jenderal Suyudi bertemu perwakilan Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kamis, 4 November 2026. Foto: Metrotvnews.com/Azri Arifin.
Ia menginstruksikan seluruh jajaran Polri agar tetap fokus menjalankan tugas, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Suyudi juga memerintahkan kehadiran Polri diperkuat di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi polisi yaitu LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Ketiganya diduga melancarkan aksi penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, jajaran menteri, hingga tokoh politik sepanjang 2025 hingga 2026.
(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)