DPR RI Bahas RUU Penyadapan Setelah Rampungkan Regulasi Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Metro TV.

DPR RI Bahas RUU Penyadapan Setelah Rampungkan Regulasi Perampasan Aset

Gabriella Thesa Widiari • 5 November 2026 16:23

Jakarta: Komisi III DPR RI memastikan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan didorong usai RUU Perampasan Aset rampung. Langkah pembentukan regulasi ini diambil menyusul kasus penyadapan ilegal.

“Kayaknya sih sudah ya, tinggal kita dorong lagi. Ini kan insyaallah selesai nih Undang-Undang Perampasan Aset. Gas besok itu Undang-Undang Jabatan Hakim, Undang-Undang Advokat, dan Undang-Undang Penyadapan,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dilansir dari Antara, Kamis, 5 November 2026.

Habiburokhman mengatakan RUU Penyadapan dirancang untuk memastikan proses intersepsi komunikasi tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Payung hukum tersebut dihadirkan untuk melindungi hak kerahasiaan masyarakat sekaligus jajaran pejabat negara.

Ia menjelaskan penyusunan RUU Penyadapan sudah digulirkan sejak periode keanggotaan DPR RI sebelumnya. Anggota dewan bahkan telah mempelajari berbagai yurisdiksi serta kasus penyadapan global, termasuk skandal Watergate di Amerika Serikat.

“Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik ini namanya Watergate Indonesia, ya. Sekarang ini,” tutur Habiburokhman.


Gedung DPR RI. Foto: Istimewa. 

Habiburokhman menegaskan regulasi baru ini akan memperketat standar operasional dan memperjelas keabsahan prosedur penyadapan. Penegasan tersebut diperlukan agar tidak ada warga negara yang hak privasinya dirampas di luar ketentuan hukum.

“Ini akan menjadi masukan bagi kita ya. Jangan sampai terulang kembali,” ucap Habiburokhman.

Terkait kasus penyadapan ilegal yang mencuat baru-baru ini, Habiburokhman mengaku terkejut karena jajaran parlemen turut menjadi target. Padahal, Komisi III DPR RI selama ini selalu menjalin hubungan kerja profesional dengan para petinggi Polri yang kini terseret kasus tersebut.

“Tapi kalau memang kami disadap secara ilegal ya, tentu kami kecewa,” ujar Habiburokhman.

(Gabriella Thesa Widiari)