Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Foto: Mediakeuangan.kemenkeu.go.id
Cair Mulai November, Begini Cara Cek Status BSU via Ponsel
Andika Fauzan Azhari • 5 November 2026 10:29
Jakarta: Pemerintah resmi menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu bagi pekerja yang menerima gaji/upah bulanan maksimal Rp3,5 juta. Penyaluran BSU tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap selama tiga bulan. Dimulai dari Oktober, November, hingga Desember 2026, dengan masing-masing Rp300 ribu per bulannya.
Dikutip dari laman resmi instagram @kemnaker, BSU akan dicairkan mulai November hingga Desember 2026 melalui Bank Himbara, seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara, Bank Syariah Indonesia hingga PT Pos Indonesia (Persero).
Terdapat beberapa ketentuan ketentuan khusus bagi pekerja yang berhak mendapatkan BSU, di antaranya:
Dikutip dari laman resmi instagram @kemnaker, BSU akan dicairkan mulai November hingga Desember 2026 melalui Bank Himbara, seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara, Bank Syariah Indonesia hingga PT Pos Indonesia (Persero).
Terdapat beberapa ketentuan ketentuan khusus bagi pekerja yang berhak mendapatkan BSU, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau sebesar UMR/UMK.
- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluram BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cara cek status BSU dengan NIK
Pada program BSU sebelumnya, pekerja dapat mengecek status penerima melalui situs Kemnaker menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut caranya:
- Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Cari bagian pengecekan status penerima BSU.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Isi kode keamanan atau CAPTCHA jika diminta.
- Klik tombol cek status dan perhatikan informasi yang ditampilkan.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Cara tersebut mengikuti mekanisme BSU sebelumnya. Pengecekan BSU 2026 masih menunggu pembaruan resmi dari Kemnaker.
Cara cek BSU melalui aplikasi JMO
Pekerja juga dapat memantau informasi melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) milik BPJS Ketenagakerjaan. Pada mekanisme sebelumnya, aplikasi ini menyediakan layanan informasi terkait BSU. Ini langkah-langkah pengecekan yang dapat dijadikan acuan:
- Unduh aplikasi JMO - Jamsostek Mobile di App Store atau Play Store.
- Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Cari menu informasi atau pengecekan BSU.
- Ikuti petunjuk dan lengkapi data yang diminta.
- Periksa informasi status yang ditampilkan.
Ketersediaan menu dan mekanisme pengecekan BSU 2026 tetap perlu dikonfirmasi melalui informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pesan berisi tautan yang menjanjikan pencairan BSU 2026 atau meminta pendaftaran melalui situs tidak resmi. Tautan semacam itu berpotensi digunakan untuk penipuan maupun penyalahgunaan data pribadi.
Pantau terus website bsu.kemnaker.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru. Pastikan hanya mengakses informasi dari kanal resmi Kemnaker dan tidak memberikan data pribadi melalui tautan yang tidak terverifikasi.