Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unversitas Indonesia (UI) Topo Santoso (kedua dari kiri). Dok. Istimewa
Definisi Kerugian Negara dalam UU Tipikor Harus Valid
Achmad Zulfikar Fazli • 27 October 2026 18:57
Jakarta: Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unversitas Indonesia (UI) Topo Santoso mengatakan rekonstruksi definisi kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus valid. Kerugian negara harus nyata dan pasti.
“Selain itu, memiliki syarat waktu artinya perhitungan kerugian wajib sudah ada pada saat penyidikan, bukan disusulkan setelah perkara dilimpahkan ke persidangan,” ujar Topo dalam keterangan tertulis, 27 Oktober 2026.
Hal ini disampaikan Topo dalam diskusi yang diinisiasi Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (Kelopak). Forum ini dilakukan untuk membuka ruang dialog mengenai bagaimana unsur kerugian keuangan negara seharusnya dipahami dan diterapkan dalam penegakan hukum.
Topo menyampaikan terdakwa memiliki hak untuk mengetahui perhitungan kerugian sebagai dasar melakukan pembelaan. “Dasar perhitungan kerugian itu wajib diketahui tersangka/terdakwa supaya dapat digunakan sebagai dasar pembelaan,” ujar Topo.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Bisnis FH Universitas Indonesia (UI) Yetty Komalasari Dewi mengatakan ada empat kriteria utama penerapan business judgement rules. Empat kriteria tersebut antara lain, adanya iktikad baik (good faith), tidak adanya konflik kepentingan dan persekongkolan, berdasarkan informasi, serta keyakinan rasional atau keputusan yang diambil direksi dilakukan demi kepentingan terbaik perseroan.
“Sebagian besar negara yang mengakui doktrin tersebut, pengadilan hanya akan menghormati keputusan (bisnis) yang diambil oleh Direksi jika unsur atau kriteria inti terpenuhi,” jelas Yetty.

Suasana forum diskusi yang diinisiasi Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (Kelopak). Dok. Istimewa
Forum ini juga memberikan ruang bagi individu yang pernah menghadapi proses hukum dalam perkara korupsi. Salah satunya Amsal, videografer yang telah divonis bebas. Dia menjelaskan dakwaan yang diterima atas dasar penyalahgunaan wewenang anggaran keuangan negara sebagai pekerja kreatif.
Pemerintah Pertegas Definisi Kerugian Negara
Pemerintah tengah mempertegas definisi kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor. Pendefinisian kerugian keuangan negara sangat penting untuk memberikan kepastian hukum.
Yusril mengatakan sejumlah undang-undang memiliki definisi sendiri soal keuangan negara. Dia mencontohkan UU Badan Pemeriksa Keuangan dan UU Perbendaharaan Negara yang mendefinisikan keuangan negara.
Menurut dia, penegak hukum akan bingung dalam menerapkan aturannya jika terlalu banyak definisi dari setiap undang-undang.
“Oleh karena itu, demi kepastian hukum di negara kita ini sangat penting mempertegas arti keuangan negara dan kemungkinan juga pengertian perekonomian negara dari diskusi-diskusi sebelumnya dihilangkan tapi belum sampai pada satu kesimpulan final,” ujar Yusril.