Ilustrasi uji emisi kendaraan. Medcom.id
Media Indonesia • 26 August 2023 12:59
Jakarta: Polda Metro Jaya menyatakan pengecekan kendaraan terkait uji emisi harus dilakukan saat kendaraan memasuki usia tiga tahun.
"Kan tiga tahun harus sudah diuji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Doni mengimbau kepada para pemilik kendaraan agar rutin melakukan servis kendaraan. Hal tersebut bertujuan demi memastikan kendaraan masih layak.
"Makannya kendaraan bermotor sekira melakukan service secara rutin itu juga memastikan bahwa kendaraannya layak jalan," beber Doni.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan sosialiasi terkait emisi atau gas buang kendaraan.
Pada 1 September 2023 mendatang, Polda Metro Jaya berencana melakukan penindakan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. (Khoerun Nadif Rahmat)