Komisioner KPU Idham Holik/Medcom.id/Kautsar
Media Indonesia • 28 September 2023 14:17
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan alasan pengubahan jadwal pendaftaran pasangan calon Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Aspek efektivitas dan efisiensi menjadi pertimbangan.
"Apakah KPU mempertimbangkan aspek politik berkaitan dengan yang manajemen isu dalam politik atau dalam artian mempertimbangkan peta koalisi partai politik, atau gabungan partai politik? Tidak," kata Komisioner KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis, 28 September 2023.
Awalnya, kata Idham, KPU telah menjadwalkan pendaftaran pasangan capres dan cawapres pada 19 Oktober 2023. Kemudian, KPU memberikan alternatif dengan memajukan jadwal pendaftaran menjadi 10-16 Oktober 2023.
Adapun KPU memberi opsi lain terkait pendaftaran pasangan calon dalam rapat konsultasi dengan DPR. Pendaftaran yakni pada 19-25 Oktober 2023. Alternatif terbaru itu disepakati oleh pembentuk undang-undang.
"Insya Allah apa yang kami rancang, apa yang kami tetapkan itu tidak akan keluar dari norma-norma yang ditetapkan dalam UU Pemilu," kata Idham.
Baru ada satu pasangan calon diusung gabungan partai politik, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Anies dan Cak Imin diusung Partai NasDem, PKB, dan PKS yang tergabung dalam Koalisi Perubahan.