Duit Kasus Korupsi BTS 4G Sebanyak Rp70 Miliar Disebut Mengalir ke Komisi I

Ilustrasi persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G. Foto: Medcom.id/Chandra

Duit Kasus Korupsi BTS 4G Sebanyak Rp70 Miliar Disebut Mengalir ke Komisi I

Candra Yuri Nuralam • 26 September 2023 16:27

Jakarta: Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama menyebut adanya aliran dana terkait kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo mengalir ke Komisi I DPR. Dia mengetahui hal itu dari mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

"Saya juga pada saat itu (diinformasikan) Pak Anang lewat Signal pak, itu adalah untuk K1 (Komisi I)," kata Windi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2023.

Windi menjelaskan K1 merupakan kode untuk Komisi I DPR. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga membenarkan aliran dana itu.

Menurut Irwan, staf ahli anggota DPR Nistra Yohan terlibat dalam penerimaan dana tersebut. Identitas Nistra turut dibeberkan pengacaranya.

"Belakangan saya tahu dari pengacara saya beliau (Nistra) orang politik, staf salah satu anggota DPR," ucap Irwan.

Irwan menyebut aliran dana ke Komisi I DPR itu terjadi dua kali. Totalnya mencapai puluhan miliar rupiah.

"Saya menyerahkan dua kali Yang Mulia, totalnya Rp70 miliar," ujar Irwan.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
 
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)