Hasil Revisi UU Desa: Dana Desa Naik, Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan MI/Barry Fathahillah

Hasil Revisi UU Desa: Dana Desa Naik, Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Imanuel R Matatula • 5 July 2023 16:08

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati revisi Undang-Undang (RUU) Desa untuk disahkan menjadi UU. Ada 19 poin perubahan dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu.

“Revisi UU Desa mengubah periodisasi jabatan kades, menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.

Dana desa bertambah sebelumnya 9 persen menjadi 20 persen dari dana transfer daerah. Alasannya, demi pemerataan pembangunan.

Revisi UU ini juga mengubah masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun dengan batas dua periode.

Menurut para kades masa jabatan enam tahun tidak cukup untuk membangun desa. Mereka berdalih butuh waktu sembilan tahun untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jember Nur Kholis mengatakan tuntutan kepala desa seluruh Indonesia tersebut sudah melalui proses yang panjang. Pasalnya, mereka menilai membangun negara bermula dari desa, sehingga bukan untuk kepentingan tertentu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)